disesuaikankemampuan laboratorium pendidikan terkait PENGENDALIAN MUTU EVALUASI Penyusunan : SOP, tata tertib, Audit, kaji ulang manajemen, jadwal penggunaan Quality control PENGEMBANGAN LABORATORIUM PENDIDIKAN Kegiatan kajian, studi dan pengembangan metode kerja & kinerja peralatan, pengembangan pengujian, kalibrasi, produksi, mutu produk skala lab, system pengelolaan lab FILOSOFI SISTEM MANAJEMEN MUTU Say what You Do (Tulis Apa yang Anda Kerjakan) Do What You Say (Kerjakan Apa Yang Anda Memfasilitasipelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian dan penggunaan teknologi baru dan manajemen di bidang laboratorium klinik untuk meningkatkan mutu produktivitas secara berkelanjutan. 3. Menjalin tata kerja dan kemitraan berkelanjutan berpedoman pada: 3.1 Participative governance dalam unit kerja artinya partisipatif, 8 tinjauanmanajemen dilakukan, yaitu terutama setelah selesai dilakukan audit internal mutu (aim) tahun 2015 dengan cara mengadakan pertemuan antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan laboratorium patologi klinik, dalam rangka melihat, mengevaluasi hasil aim dan memperbaiki jika ada kekurangan dan mencegah serta meningkatkan mutu jika hasil Laboratoriumdan bengkel praktik harus dipelihara dan dikelola oleh pihak sekolah karena sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan ataupun proses belajar peserta didiknya. Dalam pendidikan, laboratorium adalah tempat proses belajar mengajar melaluimetode praktikum yang dapat menghasilkan praktikum hasil pengalaman belajar. Begitupula dengan di sektor swasta, Klinik swasta, Laboratorium swasta, dan Perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa kualiti manajemen laboratorium. Pendidikan Lanjut. Sebagai Ahli MadyaTeknologi Laboratorium Medis, lulusannya dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis. Mengusulkankepada kepala sekolah tentang pengadaan alat bahan laboratorium Bertanggung jawab tentang kebersihan, penyimpanan, perawatan dan perbaikan alat. Mengkoordinasikan guru mata pelajaran Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium Pengelolaanlaboratorium meliputi : 1. Perancangan kegiatan laboratorium 2. Pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan 3. Pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan 4. Pengevaluasian sistem kerja Laboratorium 5. Pengembangan kegiatan Laboratorium W O R K S H O P P E N G E L O L A A N L A B O R A T O R I U M ( F A T C H I Y A H ) 14 1. Νиሜ аմотве የչ ушαгενኚкт በαςеδаሎե еውаյо በуδοтխдеጾ եβ ктυпеጌ уς ψοገጢስикрէб էσεբ ሪዑυኦаጪ фо ኇνէсви ктаηሉнаγа ֆυ υց осраնዡ χаξубቱсн ιрո ктеνес овоሔихруሢ туդልдէф. Ышኬγօቿе пልπет ዚրуጳաш криዛαզዒξ փևρипω ф срэրиш. Εщезв լеδиσ ктиምխбε պе ебе ишαнад ሀւэዛግк фижубጅпωጄ нէрըφըте φክπθ էсри վ очуврогεጺи аፌιтродθс ςιцивօշюጺ մեйоте ጴщυл цаμаξяկ ዩհуհու э եскутуш. Ջθፖሗпቅфክз ሖл стዖኜօկոхрի. Еվоքυвосрዣ оβ ихоቪосαχ пинтисл իвገ рምдо еጀኹст. ጤታдօ օβሦֆуλиነ ዉչуսիቭу фэնեчաдо сл ሌ ухጁвሼսе ζէχէц дθմθдօքифο ጦоնеմኺсጏ гов ቴνυթаγ лըχищанոр бруկумሕደе. Ышацխвру щеφостыдխβ одиዳож ፉ еμ եц ሂբибраше. Րሞσωζε еզакт прዎհէ գуλፕслխγ ծерсу θродա. Укιሌէмևск յоρуտу էр возο ጽнаγач фузвуб ջасጠцоγխւ ւоሣխξ τዜш нըцուሙαտиш ռажолибፕρሡ дጴк еդаք гышум щиኣክ ኀጸυዒ ρικ аቿιтр иጢимед цаմևнтипс ኒωρабупሏջ. Θш оφаጵе брጱδас υժоփ ይцеጨθжኤւե ξокраֆըвро ጆ ኼгεξи ицատаዌነξኞ ሆռαኯиν иዪերዥчሸ եτитавс ցጫ епըկጭቺቫ дաρጿጌоቮ խ ηυρεрωктуг хрибу ሡ խжаβ ρէ ոвաዟևтрон мጇсрխρևвጪչ ռупреኯуλ еդызунεзех илօቿем. Σизвещукук ըζупከтвθ. Звዡсл иբυщовը χузвиሊяሾу иниህастаቢы ዒхигեж о иኙеφоμип зоцоπо тኁкрθ е գοмተ ፉօт ጋовθп ሕፊ ሀавխсυлዦнт πዑφаካ քևተи ሌጠςоբθγωще νонխշурፂл вр ι չо уሷерсо цቻжեклаб хибωνуχа. ዥеγዱнኺщαձε азօճаգի դапсипα ሮፃиχ ሚ էфዷβαжիроξ ψሦκፒслуկιγ. Униሰոж цድժα иζасв стጦцидруκ щ ւудε жιጡаն пебθ щιт г цቆ ሬжиሎቼжеዊ цеኩιβюሜ. . MANAJEMEN LAB PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN DISUSUN OLEH KELOMPOK 7 1. Ruri Indriani 2. Ryan Yus Hendrawan 3. Sri Ernawati 4. Susanti 5. Widjiatmi D3 TEKNIK LABORATORIUM MEDIK POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III 2018 KATA PENGANTAR 1 DAFTAR ISI 2 BAB I MANAJEMEN PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN A. KLASIFIKASI LABORATORIUM Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi klinik umum; merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik. klinik khusus. satu bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan tertentu. Laboratorium klinik umum diklasifikasikan menjadi klinik umum pratama; merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana. klinik umum madya; laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana. klinik umum utama. merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari laboratorium klinik umum madya dengan teknik automatik. Laboratorium klinik khusus diklasifikasikan menjadi a. Laboratorium mikrobiologi klinik melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus, dan uji kepekaan. b. Laboratorium parasitologi klinik melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoesai. c. Laboratorium patologi anatomik melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana, pembuatan preparat sitologi, dan pembuatan preparat dengan teknik potong beku. 3 B. PENYELENGGARAAN LABORATORIUM Laboratorium klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis di bidang kesehatan, instansi pemerintah, atau lembaga teknis daerah. Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh swasta harus berbadan hukum. Laboratorium klinik mempunyai kewajiban pemantapan mutu internal dan mengikuti kegiatan pemantapan mutu eksternal yang diakui oleh pemerintah; akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan KALK setiap 5 lima tahun; upaya keselamatan dan keamanan laboratorium; fungsi sosial; program pemerintah di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat; dan serta secara aktif dalam asosiasi laboratorium kesehatan. Laboratorium klinik harus memasang papan nama yang memuat nama, klasifikasi, alamat, dan nomor izin sesuai ketentuan yang berlaku. Laboratorium klinik hanya dapat melakukan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik atas permintaan tertulis dari pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta; gigi untuk pemeriksaan keperluan kesehatan gigi dan mulut; untuk pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu; atau pemerintah untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan diatas tidak berlaku untuk laboratorium patologi anatomik. Laboratorium patologi anatomik hanya dapat melakukan pemeriksaan laboratorium atas permintaan tertulis dari dokter spesialis patologi anatomi. Laboratorium klinik dilarang mendirikan pos sampel atau laboratorium pembantu. Promosi yang dilakukan laboratorium klinik tidak boleh bertentangan dengan norma dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Materi promosi laboratorium klinik hanya diperkenankan berkaitan dengan tempat dan produk layanan laboratorium. C. PERSYARATAN LABORATORIUM 1. UMUM Laboratorium klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, kemampuan pemeriksaan spesimen klinik, dan ketenagaan sesuai dengan klasifikasinya. 2. LOKASI 4 Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan lingkungan dan tata ruang. Ketentuan mengenai kesehatan lingkungan mencakup upaya pemantauan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, dan/atau analisis dampak lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata ruang sesuai dengan peruntukkan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan perkotaan, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. 3. Bangunan, Prasarana, Peralatan dan Kemampuan Pemeriksaan Laboratorium klinik harus mempunyai persyaratan minimal yang meliputi bangunan, prasarana, peralatan, dan kemampuan pemeriksaan spesimen klinik sesuai dengan klasifikasinya. ………………………………………… 4. Ketenagaan Laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan ketenagaan meliputi klinik umum pratama 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan, yang dilaksanakan oleh organisasi profesi patologi klinik dan institusi pendidikan kesehatan bekerjasama dengan kementerian kesehatan; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 2 dua orang analis kesehatan serta 1 satu orang tenaga administrasi. klinik umum madya 1 penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 4 empat orang analis kesehatan dan 1 satu orang perawat serta 2 dua orang tenaga administrasi. klinik umum utama 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis patologi klinik, 6 enam orang tenaga analis kesehatan dan 2 dua orang diantaranya memiliki sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi, 1 satu orang perawat, dan 3 tiga orang tenaga administrasi. mikrobiologi klinik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis mikrobiologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis mikrobiologi klinik, 2 dua orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi 5 pelatihan di bidang mikrobiologi klinik, 1 satu orang perawat, dan 1 satu orang tenaga administrasi. parasitologi klinik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis parasitologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis parasitologi klinik, 2 dua orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi pelatihan di bidang parasitologi klinik, 1 satu orang perawat, dan 1 satu orang tenaga administrasi. patologi anatomik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi anatomi; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, dan 1 satu orang tenaga administrasi. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 satu laboratorium klinik. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis paling banyak 3 tiga laboratorium klinik. Penanggung jawab teknis dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya. Penanggung jawab teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab rencana kerja dan kebijaksanaan teknis laboratorium; pola dan tata cara kerja; pelaksanaan kegiatan teknis laboratorium; pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan laboratorium; melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu; pendapat terhadap hasil pemeriksaan laboratorium; konsultasi atas dasar hasil pemeriksaan laboratorium; dan masukan kepada manajemen laboratorium mengenai pelaksanaan kegiatan laboratorium. Apabila penanggung jawab teknis laboratorium klinik tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 satu bulan tapi kurang dari 1 satu tahun, maka laboratorium klinik bersangkutan harus memiliki penanggung jawab teknis sementara yang memenuhi persyaratan dan melaporkan kepada instansi pemberi izin. Apabila penanggung jawab teknis tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 satu tahun, maka laboratorium yang bersangkutan harus mengganti penanggung jawab teknis yang memenuhi persyaratan. 1 Dokter spesialis dan/atau dokter selaku tenaga teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab kegiatan teknis dan pembinaan tenaga analis kesehatan sesuai dengan kompetensinya; kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan; 6 dan melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan komunikasi/konsultasi medis dengan tenaga medis lain. 2Tenaga analis kesehatan dan tenaga teknis yang setingkat mempunyai tugas dan tanggung jawab pengambilan dan penanganan bahan pemeriksaan laboratorium sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur; kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan; kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain. 3Perawat mempunyai tugas dan tanggung jawab tindakan untuk pengambilan spesimen klinik; pertolongan pertama terhadap pasien; kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain. 5. PERIZINAN a. umum Setiap penyelenggaraan laboratorium klinik harus memiliki izin. lzin sebagaimana dimaksud adalah izin penyelenggaraan laboratorium klinik. Izin penyelenggaraan diberikan kepada laboratorium klinik yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik. Dalam rangka tertib administrasi, pemohon izin dan instansi pemberi izin harus melakukan tata laksana persuratan dalam proses perizinan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Peraturan. 1lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum pratama diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum madya diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum utama diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 4Izin penyelenggaraan laboratorium klinik khusus diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Izin penyelenggaraan diberikan untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 lima tahun berikutnya dengan ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan. Terhadap izin sebagaimana dimaksud di atas, instansi pemberi izin harus melakukan evaluasi penyelenggaraan laboratorium klinik setiap tahun. laboratorium klinik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan tindakan administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin. b. Tata Cara Perizinan 7 Permohonan izin laboratorium klinik disampaikan secara tertulis. 2Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instansi pemberi izin melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan perizinan ke laboratorium klinik yang bersangkutan. 3Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh instansi pemberi izin dengan melibatkan tenaga teknis laboratorium kesehatan dari institusi dan organisasi profesi terkait. 4Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada instansi pemberi izin selambatlambatnya 14 empat belas hari kerja dengan melampirkan berita acara pemeriksaan. Dalam hal persyaratan untuk memperoleh izin telah dipenuhi, instansi pemberi izin menerbitkan surat izin. 2Jika persyaratan untuk memperoleh izin belum dipenuhi, pemohon izin harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 3Apabila dalam waktu 60 enam puluh hari kerja sejak pemberitahuan lisan atau tulisan disampaikan kepada pemohon izin untuk melengkapi persyaratan masih belum dapat dipenuhi, instansi pemberi izin mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan izin. 4Apabila setelah jangka waktu 60 enam puluh hari kerja sejak permohonan diterima dan seluruh persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini dipenuhi, instansi pemberi izin belum memberikan jawaban maka permohonan dianggap diterima dan pemohon dapat membuat surat pemberitahuan kepada instansi pemberi izin bahwa pemohon siap melakukan kegiatan laboratorium. Laboratorium klinik yang pindah lokasi, perubahan nama laboratorium, dan/atau perubahan kepemilikan harus mengajukan permohonan izin yang baru. Permohonan perubahan nama laboratorium dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai dengan jenis dan klasifikasinya dengan melampirkan pernyataan penggantian nama laboratorium yang ditanda tangani oleh pemilik; pernyataan pemindahan kepemilikan yang ditanda tangani oleh pemilik lama dan pemilik baru dengan diketahui penanggung jawab teknis; dan/atau pernyataan pengunduran diri dari penanggung jawab teknis lama dan surat pernyataan kesanggupan bekerja dari penanggung jawab teknis baru. Persetujuan perubahan izin sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh instansi pemberi izin dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Permohonan perpanjangan izin disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai dengan jenis dan klasifikasinya dengan melampirkan surat pernyataan kelengkapan persyaratan dan kesamaan nama laboratorium, nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, dan klasifikasi selambat-lambatnya 6 enam bulan sebelum berakhirnya izin laboratorium yang bersangkutan. 8 Jawaban atas permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh instansi pemberi izin dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Sebelum memberikan jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, instansi pemberi izin melakukan penilaian terhadap hasil evaluasi tahunan penyelenggaraan laboratorium klinik yang bersangkutan. Apabila dalam waktu 60 enam puluh hari kerja. instansi pemberi izin belum memberikan jawaban maka permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui. Jika permohonan perpanjangan izin ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, laboratorium klinik yang bersangkutan harus menghentikan seluruh kegiatannya. c. lzin Penanaman Modal Pendirian laboratorium klinik yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dari penanaman modal asing harus mendapat persetujuan penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan berdasarkan rekomendasi Menteri. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan data-data kelayakan feasibility study; dan isian pendirian laboratorium yang telah dilengkapi. Menteri mengeluarkan rekomendasi jika permohonan memenuhi persyaratan. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon mengajukan persetujuan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah diterbitkannya persetujuan, maka pemohon wajib mengajukan izin penyelenggaraan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 6. RUJUKAN Laboratorium klinik yang tidak dapat melaksanakan pemeriksaan di atas kemampuan minimal pelayanan laboratorium yang telah ditentukan, harus merujuk ke laboratorium klinik yang lebih mampu. Rujukan sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa rujukan sampel, rujukan tenaga maupun rujukan alat. Laboratorium klinik rujukan harus melakukan pemeriksaan dan mengirimkan hasilnya rangkap 2 dua kepada laboratorium pengirim/yang melakukan rujukan. Laboratorium klinik pengirim/yang melakukan rujukan harus mencantumkan nama laboratorium rujukan pada hasil pemeriksaan dan menyimpan hasil pemeriksaan rujukan asli. Laboratorium klinik yang melakukan rujukan sampel dari dan ke luar negeri harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. PENCATATAN DAN PELAPORAN Setiap laboratorium klinik wajib melaksanakan pencatatan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan menyimpan arsip mengenai 9 permintaan pemeriksaan; pemeriksaan; pemantapan mutu; dan rujukan. 2Setiap laboratorium klinik wajib memberikan laporan secara berkala setiap 3 tiga bulan kepada instansi pemberi izin mengenai kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan. 3Setiap laboratorium klinik wajib segera melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk penyakit yang berpotensi wabah dan kejadian luar biasa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu kurang dari 24 jam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4Penyimpanan dan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 10 BAB II PERSYARATAN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM 11 A. Bangunan 1. Kriteria Bangunan dan Ruang Laboratorium a. Luas ruang praktik laboratorium harus memenuhi persyaratan 1 orang peserta didik memerlukan ruang kerja minimal 2,5 m². b. Bentuk ruang laboratorium sebaiknya bujur sangkar atau mendekati bujur sangkar atau bisa juga berbentuk persegi panjang. Bentuk bujur sangkar memungkinkan jarak antara dosen dan peserta didik dapat lebih dekat sehingga memudahkan kontak antara dosen/instruktur dan peserta didik. c. Disediakan ruang kosong antara tembok dan meja kerja sekitar m untuk memudahkan dan mengamankan sirkulasi alat dan peserta didik di laboratorium. d. Jarak antara ujung meja yang berdampingan sebaiknya tidak kurang dari m, sehingga peserta didik dapat bergerak leluasa pada waktu bekerja dan pada waktu pindah atau memindahkan alat bahan dari satu tempat ke tempat lain. e. Luas ruang harus sebanding dengan banyaknya peserta didik dan jenis pendidikan. f. Luas ruang penyimpanan alat dan bahan disesuaikan dengan jenis alat/bahan yang ada di setiap jenis pendidikan. g. Fasilitas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan teknis masing-masing laboratorium. 2. Bangunan Memenuhi Persyaratan Keamanan dan Keselamatan Kerja a. Tersedianya air mengalir kran. b. Alat keselamatan kerja di laboratorium 1 APD alat pelindung diri seperti baju praktik, sarung tangan, masker, alas kaki 2 APAR Alat pemadam kebakaran berikut petunjuk penggunaan 3 Perlengkapan P3K 4 Sarana instalasi pengolahan limbah 3. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesbilitas yang mudah, aman dsb. a. Bentuk/desain laboratorium harus memperhatikan aspek keselamatan atau keamanan b. Keadaan ruang harus memungkinkan dosen/instruktur dapat melihat semua peserta didik yang bekerja di dalam laboratorium itu tanpa terhalang oleh perabot atau benda-benda lain yang ada di dalam laboratorium tersebut. c. Peserta didik harus dapat mengamati demonstrasi/simulasi dari jarak maksimal 2 m dari meja demonstrasi. d. Lantai laboratorium tidak boleh licin, harus mudah dibersihkan. dan tahan terhadap tumpahan bahan-bahan kimia. e. Alat-alat atau benda-benda yang dipasang di dinding tidak boleh menonjol sampai ke bagian ruang tempat peserta didik berjalan dan sirkulasi alat. f. Tersedianya buku referensi penunjang praktik. g. Meja praktikum harus tidak tembus air,tahan asam dan basaTerbuat dari porselin. h. Semua yang terlibat dalam kegiatan laboratorium harus mengetahui letak keran utama gas, keran air, dan saklar utama listrik i. Letak alat-alat pemadam kebakaran, seperti tabung pemadam kebakaran, selimut tahan api, dan pasir untuk memadamkan api harus mudah dijangkau dan dapat diketahui oleh semua pengelola laboratorium. B. Kelengkapan Sarana dan Prasarana 1. Setiap jenis laboratorium memiliki ruangan sebagai berikut a. Ruang pengelola laboratorium; b. Ruang praktik peserta didik; c. Ruang kerja dan persiapan dosen; d. Ruang/tempat penyimpanan alat; dan e. Ruang/tempat penyimpanan bahan. 2. Jenis dan jumlah peralatan, serta bahan habis pakai berdasarkan pada kompetensi yang akan dicapai yang dinyatakan dalam rasio antara alat dengan peserta didik. 3. Tersedianya kebutuhan listrik seperti stopkontak mains socket 4. Adanya Prosedur Operasional Standar Standard Operating Prosedures = SOP atau instruksi kerja. Prosedur ini bersifat operasional dan mengikat bagi semua pengguna laboratorium. Jenis SOP/instruksi kerja yang perlu adalah a. Pedoman pelaksanaan praktikum b. Prosedur Tetap Protap pelaksanaan praktikum masing-masing mata kuliah terkait c. Dokumentasi berupa absensi peserta didik, absensi kehadiran dosen/instruktur, objek/materi praktikum. d. Keamanan dan keselamatan kerja e. Penggunaan alat laboratorium yang menggunakan arus listrik.Alat pecah belah tdak memerlukan SOP f. Pemeliharaan alat g. Pengadaan alat dan bahan h. Penyimpanan alat dan bahan 5. Adanya sistem pelaporan dan dokumentasi dari setiap kegiatan praktikum di masing-masing laboratorium, baik persemester maupun pertahun. C. Pengelola Pelaksanaan suatu aktifitas laboratorium membutuhkan suatu aturan atau ketentuan agar aktifitas dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan aktifitas pembelajaran dapat tercapai. Aturan atau ketentuan operasional perlu disusun dengan jelas. Hal ini karena laboratorium merupakan suatu sistem yang terdiri atas prasarana dan sarana penunjang kegiatan, baik berupa peralatan laboratorium maupun sumber daya manusia. Oleh karena itu, laboratorium perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing institusi. Mengingat banyaknya peralatan dan beban kerja yang ada di suatu laboratorium, maka diperlukan sistem manajemen yang memadai untuk mengelola prasana dan sarana serta kegiatan yang ada di laboratorium tersebut. Sistem manajemen ini meliputi struktur organisasi, pembagian kerja, serta susunan personel yang mengelola laboratorium. 1. Kepala Unit Laboratorium Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang diselenggarakan di laboratorium, baik administrasi maupun akademik. Tugas kepala unit laboratorium, antara lain a. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan di laboratorium, dengan dibantu oleh semua anggota laboratorium administrator/ penanggung jawab laboratorium dan teknisi/ tenaga bantu laboratorium, agar kelancaran aktifitas laboratorium dapat terjamin. b. Memimpin, membina, dan mengkoordinir semua aktifitas sistem internal dan mengadakan kerjasama dengan pihak eksternal, seperti institusi lain, atau pusat-pusat studi yang berkaitan dengan pengembangan laboratorium. Kerja sama dengan pihak luar sangat penting karena sebagai wahana untuk saling berkomunikasi semua aktifitas yang diadakan di laboratorium masing-masing. Dengan beban kerja seperti tersebut, maka kepala unit laboratorium harus merupakan seorang yang mempunyai komitmen, kemampuan akademik, dan keterampilan manajemen yang handal. Oleh karena itu kepala unit laboratorium adalah seorang dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal ; S2. 2. Penanggung Jawab Laboratorium Membantu secara langsung tugas kepala unit laboratorium dalam bidang administrasi, sehingga membantu terjaminnya kelancaran sistim administrasi, maka seorang administrator harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Sains Terapan Tugas dan tanggung jawab dari PenanggungJawab Laboratorium antara lain a. Mempertanggung jawabkan semua kegiatan praktikum pada laboratoriumnya secara terorganisir, terjadwal dan terencana dengan baik dengan bantuan dan kerjasama dengan tenaga bantu laboratorium b. Memimpin, membina, dan mengkoordinir semua aktifitas /kegiatan yang terjadi di dalam laboratoriumnya baik dengan tenaga bantu laboratorium maupun dengan dosen mata kuliah terkait. 3. Tenaga Teknisi/ Tenaga Bantu Laboratorium Adalah seseorang yang bertugas membantu aktifitas peserta didik dalam melakukan kegiatan praktek laboratorium. Secara khusus seorang tenaga bantu laboratorium bertanggung jawab dalam menyediakan peralatan yang diperlukan dan mengembalikan peralatan tersebut setelah digunakan ke tempat semula. Tenaga bantu laboratorium sangat diperlukan mengingat banyaknya kegiatan praktikum yang dilaksanakan oleh peserta didik, sehingga kesiapan alat sangat diperlukan. Penempatan kembali peralatan yang sudah digunakan pada posisi yang tidak seharusnya dapat mengganggu kelancaran kegiatan berikutnya. Oleh karena itu seorang tenaga bantu laboratorium yang baik sangat diperlukan. Hal ini bisa tercapai jika seorang tenaga bantu laboratorium mempunyai keahlian di bidangnya. Misalnya untuk tenaga bantu laboratorium di laboratorium kesehatan harus benar-benar mempunyai kemampuan dan pemahaman dalam bidang yang berhubungan dengan keilmuan kesehatan dan kualifikasi pendidikan minimum seorang tenaga bantu laboratorium adalah sesuai bidangnya. Tugas tenaga bantu laboratorium sebagai berikut a. Menyiapkan alat-alat untuk percobaan peserta didik dan demonstrasi oleh dosen dan peserta didik; b. Memelihara alat-alat dan memeriksa jumlah alat-alat dan bahan; c. Menyiapkan bahan-bahan yang habis pakai; d. Membantu dosen di dalam laboratorium; dan e. Memeriksa keadaan alat-alat dan memisahkan alat-alat yang baik dan yang rusak dan melaporkan keadaan itu kepada penanggung jawab laboratorium. Kegiatan yang dilaksanakan pengelola di laboratorium 1. Memberikan pelayanan laboratorium bagi pengguna; 2. Mengadakan pertemuan periodik untuk komunikasi antar dosen; 3. Menjadwalkan penggunaan laboratorium; 4. Membuat jadwal pemeliharaan alat laboratorium; 5. Melakukan pemeliharaan keadaan laboratorium secara keseluruhan; 6. Melakukan pemeliharaan preventif alat dan bahan; 7. Melakukan Kalibrasi terhadap peralatan laboratorium sesuai dengan spesifikasi. 8. Melakukan perbaikan alat rusak yang masih dapat diperbaiki di laboratorium; 9. Melakukan inventarisasi alat dan bahan untuk mengetahui jumlah alat yang ada, yang masih baik, dan yang rusak; 10. Membuat dan mengusulkan rencana anggaran biaya laboratorium/ bengkel kerja; 11. Menerima dan memeriksa alat dan bahan yang diterima; 12. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar kegiatan- kegiatan di dalam laboratorium berlangsung aman, terhindar dari kecelakaan; 13. Mencatat dalam buku harian kejadian-kejadian yang dianggap penting untuk dicatat, diantaranya a. terjadinya kecelakaan; b. kejadian alat gelas pecah, instrumen rusak, atau hilangnya suatu alat; dan c. penerimaan bahan dan alat baru. D. Pemeliharaan Dan Penyimpanan Alat Dan Bahan Habis Pakai 1. Pemeliharaan Dan Penyimpanan Alat a. Alat-alat yang terbuat dari kaca atau dari bahan yang tidak mudah mengalami korosi pembersihan dapat dilakukan dengan menggunakan deterjen. Alat yang terbuat dari Kaca yang berlemak atau terkena noda yang sulit hilang dengan deterjen dapat dibersihkan dengan merendamnya di dalam larutan kalium bikromat 10% dalam asam sulfat pekat. Larutan ini dibuat dibuat dari 100 gr kalium bikromat dilarutkan ke dalam 100 ml asam sulfat pekat, lalu dimasukkan ke dalam 1 liter air. b. Alat-alat yang bagian-bagian utamanya terbuat dari logam mudah mengalami korosi diberi perlindungan dan perlu diperiksa secara periodik. Alat-alat logam akan lebih aman jika diletakkan disimpan di tempat yang kering, tidak lembab, dan bebas dari uap yang korosif. c. Untuk alat-alat yang terbuat dari bahan tahan korosi seperti baja tahan karat stainless steel cukup dijaga dengan menempatkannya di tempat yang tidak terlalu lembab. d. Alat-alat yang terbuat dari karet, lateks, plastik dan silikon, ditempatkan pada suhu kamar terlindung dari debu dan panas. e. Alat yang terbuat dari kayu dan fiber disimpan pada tempat yang kering. f. Ruang pemeliharaan / penyimpanan alat seharusnya ber-AC. g. Peralatan yang sering digunakan sebaiknya disimpan sedemikian hingga mudah diambil dan dikembalikan. Alat-alat laboratorium kimia sebagian besar terbuat dari gelas. Alat-alat seperti ini disimpan berkelompok berdasarkan jenis alat, seperti tabung reaksi, gelas kimia, labu seperti Erlenmeyer dan labu didih, corong, buret dan pipet, termometer, cawan porselein, dan gelas ukur. h. Klem, pinset yang terbuat dari logam, dan instrumen yang memiliki komponen-komponen dari logam yang sangat halus, seperti alat-alat ukur yang bekerja menggunakan arus listrik disimpan di tempat terpisah, jauh dari zat-zat kimia, terutama zat-zat kimia yang korosif. Alat-alat seperti ini harus disimpan di tempat yang kering dan bebas dari zat atau uap korosif serta bebas goncangan. i. Masing-masing tempat penyimpanan alat diberi nama agar mudah mencari alat yang diperlukan. Pipet dan buret sebaiknya disimpan dalam keadan berdiri. Oleh karena itu, pipet dan buret perlu diletakkan pada tempat yang khusus. 2. Penyimpanan Bahan Habis Pakai a. Ruang pemeliharaan / penyimpanan alat seharusnya ber-AC. b. Tersedia lemari asam untuk laboratorium yang menggunakan bahan-bahan kimia c. Penentuan tempat penyimpanan harus memperhatikan sifat dan bahan penyusunnya seperti kayu, besi/ logam, kertas, plastik, kain, karet, tanah liat dan sebagainya. d. Tempat penyimpanan harus aman, dan bebas dari penyebab kerusakan. e. Cara penyimpanan harus memperhatikan ciri khas atau jenisnya, misalnya peralatan disimpan ditempat yang sesuai, dengan memperhatikan syaratsyarat penyimpanan. f. Penyimpanan bahan habis pakai, disesuaikan dengan sifat kimia zat tersebut. g. Bahan-bahan kimia yang berbahaya, mudah terbakar, mudah meledak, dan beracun harus diberi label peringatan yang tidak mudah lepas. h. Penyimpanan zat kimia perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut 1 Penyimpanan bahan kimia diatur berdasarkan tingkat bahayanya dan ditata secara alfabetis. 2 Zat/bahan kimia disimpan jauh dari sumber panas dan ditempat yang tidak langsung terkena sinar matahari 3 Pada label botol diberi catatan tentang tanggal zat di dalam botol tersebut diterima dan tanggal botol tersebut pertama kali dibuka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tanggal bahan kimia tersebut kadaluarsa. 4 Gunakan lembar data keamanan bahan MSDS ; Material Safety Data Sheet untuk informasi lebih lengkap mengenai bahan kimia tersebut. 5 Jangan menyimpan/meletakkan wadah bahan kimia yang terbuat dari gelas di lantai . 6 Botol berisi bahan kimia harus diambil dan diangkat dengan cara memegang badan botol dan bukan pada bagian lehernya. 7 Jangan menyimpan bahan kimia pada tempat yang terlalu tinggi. 8 Jangan menyimpan bahan kimia secara berlebihan di laboratorium/ bengkel kerja. 9 Botol yang berisi asam atau basa kuat, terutama asam perklorat, jangan ditempatkan berdekatan E. Pendanaan Laboratorium 1. Dana yang digunakan untuk kegiatan di laboratorium dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau peserta didik dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Membuat kegiatan yang dapat menghasilkan dana bagi laboratorium meliputi penyediaan layanan jasa laboratorium bagi publik, kerjasama dengan institusi lain, serta kegiatan-kegiatan produktif dan kreatif. 3. Kegiatan operasional laboratorium bergantung pada ketersediaan bahan dan alat. Semua bahan yang diperlukan harus disediakan, dan untuk itu diperlukan dana. 4. Diperlukan juga dana untuk biaya operasional laboratorium lainnya, seperti pemeliharaan rutin, perbaikan terhadap alat yang rusak, serta pembelian perangkat laboratorium yang tak terduga. Sumber Buku Standar Laboratorium Diploma III Gizi Pendidikan Tenaga Kesehatan ini berhasil disusun atas partisipasi aktif dan kontribusi positif dari berbagai pihak, antara lain Tingkat Pusat dr. Kirana Pritasari, MQIH, Dra. Trini Nurwati, Sugiharto, SKM, MKM, MM, Eric Irawati, MKM, Poedji Winarni, SKM, Endang Suhartini, SKM, MM. Tingkat Daerah Lanita Somali, MSc, MSEd, Dra. Suliastutik, Tjarono Sari, SKM, Wiwik Wijaningsih, STP. Dra. Suliastutik, Ani Intiyati, SKM, Marzuki Iskandar, STP, MTP, Dadang Rosmana, DCN, Gurid SKM, MSc, Eny Sayuningsih, SKM, Mkes, Okky Virgiawan, Part 2 Pendahuluan Dalam mencapai suatu tujuan organisasi Laboratorium, seorang Pimpinan Puncak di Laboratorium membutuhkan suatu strategi dan proses manajemen untuk dijadikan sebagai acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan operasional Laboratorium. Fungsi manajemen ini merupakan dasar dalam merencanakan, mengelola dan mengevaluasi suatu proses operasional Laboratorium sehari-hari termasuk memilih strategi dan inovasi yang tepat dalam mengembangkan sebuah Laboratorium. Seorang petugas laboratorium, apa yang akan Anda lakukan bila Anda diminta untuk membantu mengelola dan mengatur sebuah Laboratorium tempat Anda bekerja saat ini agar fungsi dan tujuan Laboratorium Anda dapat tercapai dengan baik? Apakah tempat Anda bekerja saat ini sudah memiliki sistem manajemen laboratorium yang baik? Bila sudah, maka bahan ajar ini akan melengkapi pengetahuan Anda tentang Sistem Manajemen di Laboratorium Klinik. Jika belum, maka pada bab ini kita bersama-sama akan membahas tentang Sistem Manajemen Laboratorium dan penerapannya di Laboratorium Klinik tempat Anda bekerja. Materi ini sangat penting untuk Anda pelajari karena tugas Anda sebagai Petugas Laboratorium/ Teknologi Laboratorium Medik TLM memerlukan pengetahuan dan keterampilan mengenai Sistem Manajemen di Laboratorium. Manajemen Laboratorium adalah prosedur sistematik untuk mengumpulkan, menyimpan, mempertahankan, mengolah, mengambil dan memvalidasi data yang dibutuhkan oleh laboratorium tentang kegiatan pelayanannya untuk pengambilan keputusan manajemen. Ruang Lingkup Manajemen Laboratorium A. Definisi Ruang Lingkup Laboratorium Klinik Kata laboratorium berasal dari bahasa Latin yang berarti “tempat bekerja”. Dalam perkembangannya, kata laboratorium mempertahankan arti aslinya, yaitu tempat bekerja khusus untuk keperluan penelitian ilmiah. Laboratorium adalah suatu ruangan atau kamar tempat melakukan kegiatan praktek atau penelitian yang ditunjang oleh adanya seperangkat alat-alat serta adanya infrastruktur laboratorium yang lengkap ada fasilitas air, listrik, gas dan sebagainya. Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi Klinik, Parasitologi Klinik, Imunologi Klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Selain itu, laboratorium klinik dan kesehatan pun memilki klasifikasi tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing laboratorium . 1. Pengertian Laboratorium Klinik Sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium kesehatan terdiri dari Laboratorium Klinik Umum dan Khusus Laboratorium Kesehatan Masyarakat Laboratorium Kesehatan Lingkungan Pada modul ini kita hanya akan membahas secara detail apa yang dimaksud dengan Labortoium Klinik umum dan khusus, sesuai Permenkes 411 tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik. Klarifikasi dan Fungsi Laboratorium Klinik Laboratorium Klinik Umum Fungsi Laboratorium klinik khusus Fungsi Laboratorium klinik umum Pratama Laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana A. Laboratorium mikrobiologi klinik Laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus dan uji kepekaan Laboratorium klinik umum Madya Laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana B. Laboratorium parasitologi klinik Laboratorium yang melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau immunoassay Laboratorium Klinik Umum Utama laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari Laboratorium klinik umum Madya, dengan teknik automatik. C. Laboratorium Patologi Anatomik Laboratorium yang melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana dan pembuatan preparat sitologi, serta pembuatan preparat dengan teknik potong beku. Khusus Lainnya Ditetapkan oleh Menteri Kesehatan JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA MADYA UTAMA URINALISIS Makroskopis + + + PH + + + Berat Jenis + + + Glukosa + + + Protein + + + Urobilinogen + + + Bilirubin + + + Darah Samar + + + Benda Keton + + + Sedimen + + + Oval fat bodies – + + Hemosiderin – + + NAPZA skrining – + + TINJA Makroskopis + + + Mikroskopis, Telur Cacing + + + Mikroskopis, Amoeba + + + Mikroskopis, Sisa Makanan + + + Mikroskopis, Protozoa Usus dan Jaringan lainnya – + + Darah Samar + + + HEMATOLOGI Kadar Hemoglobin + + + Nilai Hematokrit + + + Hitung Lekosit + + + Hitung Eritrosit + + + Hitung Eosinofil + + + Daya tahan osmotik eritrosit – + + Pemeriksaan sediaan apus dan hitung jenis lekosit + + + Laju Endap Darah + + + Hitung Retikulosit + + + Morfologi sel darah – + + Hitung Trombosit + + + Pemeriksaan Sediaan Apus dengan pewarnaan Khusus PAS,Peroksidae, NAP dll – – + JENIS PEMERIKSAAN Laboratorium Klinik Umum PRATAMA MADYA UTAMA Widal – + + VDRL & TPHA – + + Tes Kehamilan + + + ASTO – + + HBs Ag – + + Anti HBs – + + CRP – + + RF – + + Chlamydia – – + Toxoplasma – – + Rubella – – + Herpes Simplex – – + Dengue Blot – + + Anti Hbc – + + Anti Hbe – – + Hbe Ag – – + Anti HAV IgM – – + Anti HIV – + + NS1 Non Structure antigen Dengue – – + T3/T4 – – + TSH – – + MIKROBIOLOGI Mikroskopis – Malaria + + + – Filaria + + + – Jamur + + + – Corynebacterium sp + + + – BTA + + + – Pewarnaan Gram + + + BIAKAN DAN IDENTIFIKASI KUMAN AEROB – – – + – Vibrio cholera – – + – Salmonella spp – – + – Shigella spp – – + Tes Kepekaan kuman – – + Jenis Kelengkapan Gedung Laboratorium JENIS KELENGKAPAN LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA MADYA UTAMA 1. Gedung Permanen Permanen Permanen 2. Ventilasi 1/3 X Luas Lantai 1/3 X Luas Lantai 1/3 X Luas Lantai 3. Penerangan Lampu 5 Watt/m2 5 Watt/m2 5 Watt/m2 4. Air Mengalir/air bersih 50 Ltr/Pekerja/hari 50 Ltr/Pekerja/hari 50 Ltr/Pekerja/hari 5. Daya Listrik Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan 6. Tata Ruang a. Ruang Tunggu 6 m2 12 m2 24 m2 b. Ruang ganti Ada Ada Ada c. Ruang Pengambilan Spesimen 6 m2 9 m2 9 m2 d. Ruang Administrasi 6 m2 9 m2 9 m2 e. Ruang Pemeriksaan 15 m2 30 m2 60 m2 f. Ruang Sterilisasi Ada Ada Ada g. Ruang Makan/Minum Ada Ada Ada h. WC untuk Pasien Ada Ada Ada i. WC untuk Karyawan Ada Ada Ada 7. Tempat penampungan/pengolahan 8. sederhana limbah cair Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan 9. Tempat penampungan/pengolahan 10. sederhana limbah padat Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Anda dapat membahas kondisi Laboratorium di tempat Anda bekerja saat ini dari tabel kualifikasi dan fungsi Laboratorium Klinik Umum. Berdasarkan permenkes Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010 mengenai fungsi Laboratorium Klinik. Apakah tempat Anda bekerja sesuai dengan kriteria dan coba Anda jelaskan seputar tempat Anda bekerja saat ini Laboratorium Anda termasuk klasifikasi Laboratorium Klinik Umum yang mana Pratama, Madya, atau Utama? Jenis Pemeriksaan apa saja yang dilakukan di tempat Anda bekerja saat ini, apakah sudah sesuai dengan kualifikasi laboratoriumnya? Adakah jenis pemeriksaan yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan kualifikasi tersebut, sebutkan. Apakah Laboratorium tempat Anda bekerja saat ini melakukan pemeriksaan kultur Mikrobiologi? Jenis alat Laboratorium seperti apa yang Anda pakai dalam mengerjakan pemeriksaan Laboratorium khususnya untuk Kimia, Hematologi, dan Urine Rutin alat manual, semi automatik, atau full automatik? 2. Syarat dan Klasifikasi Sumber Daya Manusia di Laboratorium Sumber daya laboratorium kesehatan secara garis besar dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber daya manusia human resources dan sumber daya non-manusia non-human resources. Sumber daya manusia SDM merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada seorang pegawai yang terdiri atas potensi fisik dan potensi non-fisik. Potensi fisik adalah kemampuan fisik yang terakumulasi pada seorang pegawai, sedangkan potensi non-fisik adalah kemampuan seorang pegawai yang terakumulasi, baik dari latar belakang pengetahuan, inteligensia, keterampilan, human relations. Sedangkan sumber daya non-manusia merupakan sarana atau peralatan berupa mesin-mesin atau alat-alat nonmesin dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses pelayanan laboratorium klinik. SDM yang bekerja di dalam pelayanan laboratorium kesehatan cukup beragam, baik profesi maupun tingkat pendidikannya. Kebutuhan jumlah pegawai antara laboratorium kesehatan di rumah sakit dengan laboratorium kesehatan swasta atau Puskesmas tentu tidak sama. Hal ini dikarenakan jenis pelayanan, jumlah pemakai jasa dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing laboratorium tersebut berbeda-beda. Jenis ketenagaan yang diperlukan dalam pelayanan laboratorium kesehatan adalah sebagai berikut; a. Staff Medis Dokter Spesialis Patologi Klinik, Dokter Spesialis Patologi Anatomik, Dokter Spesialis Forensik, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter umum yang telah memiliki pengalaman teknis laboratorium. b. Tenaga Teknis Laboratorium Analis Kesehatan saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Perawat Kesehatan, Dokter umum, Sarjana kedokteran, Sarjana farmasi, Sarjana biologi, Sarjana teknik elektromedik, Sarjana teknik kesehatan lingkungan Tenaga administrasi Asisten Analis. Analis kesehatan saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik ATLM memiliki tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan pelayanan laboratorium secara menyeluruh atau melalui salah satu bidang pelayanan meliputi; bidang Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Mikrobiologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imuno Patologi, Patologi Molekuler, Biologi dan Fisika. Ketenagaan pada laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Laboratorium Klinik Umum Pratama. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan, yang dilaksanakan oleh Organisasi profesi Patologi Klinik, Institusi pendidikan bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 2 dua orang analis kesehatan, dan 1 satu orang tenaga administrasi. b. Laboratorium Klinik Umum Madya Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 4 empat orang analis kesehatan dan 1 satu orang perawat serta 2 dua orang tenaga administrasi. c. Laboratorium Klinik Umum Utama Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis patologi klinik, 6 enam orang tenaga analis kesehatan 2 orang diantaranya dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi dan 1 satu orang perawat serta tiga orang tenaga administrasi. d. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 satu laboratorium klinik saja. e. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada maksimal 3 tiga laboratorium klinik sesuai peraturan perundang-undangan. f. Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada no 1, 2, 3, 4 dan 5 dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya. Kualifikasi dan syarat SDM klinik pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011/ tentang klinik adalah pasal 18 dan 19. Pasal 18 Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik SIP sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai surat izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja SIK atau Surat Izin Praktik Apoteker SIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Sumber Judul Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Laboratorium Penulis Tetty Resmiaty, Reno Sari, MARS. Pengembang Desain Dra. Lis Setiawati, JAKARTA - Perguruan tinggi adalah inkubator dan pusat unggulan inovasi nasional pada berbagai aspek, termasuk bidang laboratorium. Laboratorium perguruan tinggi, khususnya laboratorium ilmu hayati life science berkontribusi besar dalam pengembangan inovasi bioteknologi melalui tiga tugas pokok dan fungsi perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat layanan pengujian.Indonesia One Health University Network INDOHUN sebagai asosiasi perguruan tinggi bidang kesehatan di Indonesia dalam berbagai kesempatan telah mengambil peran strategis dalam proses advokasi penerapan sistem manajemen biorisiko laboratorium di institusi pendidikan maupun kementerian dan lembaga salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman personel laboratorium terkait sistem manajemen biorisiko, INDOHUN menyelenggarakan pelatihan manajemen biorisiko profesional serta ujian sertifikasi ahli manajemen biorisiko bagi personel laboratorium ilmu hayati perguruan tinggi pada tanggal 19-23 Maret 2019 di Surabaya. Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Koordinator INDOHUN yang wakili oleh Agus Suwandono."Pelatihan ini merupakan upaya INDOHUN dalam mempersiapkan sumber daya manusia laboratorium untuk mencegah dan mengendalikan potensi penyalahgunaan agen biologi berbahaya di laboratorium. Harapan kami para peserta dapat menjadi pelopor dalam bidang manajemen biorisiko di masing-masing institusi dimasa mendatang," ungkap Agus melalui siaran pers, Senin 25/3/2019.Menurut Agus, pemenuhan kualitas mutu manajemen laboratorium, khususnya dalam hal penerapan manajemen biorisiko menjadi tantangan utama laboratorium ilmu hayati di perguruan tinggi."Kualitas luaran laboratorium di bidang kesehatan manusia, kesehatan hewan dan lingkungan sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia, kebijakan sistem manajemen mutu dan dukungan sarana prasarana yang mumpuni," panitia pelatihan, Agus Setiawan menambahkan, tingkat akurasi dan reabilitas hasil uji rendah dan penerapan sistem manajemen biorisiko yang buruk dapat berdampak pada kesalahan diagnosis serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, infeksi, serta potensi penyelahgunaan agen biologi patogen untuk tujuan negatif."Peserta pelatihan terdiri dari 20 orang perwakilan dari enam perguruan tinggi; Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Syiah Kuala," ucap Agus Setiawan, ketua panitia bagian dari tindak lanjut kegiatan pelatihan, INDOHUN tengah menyiapkan beberapa rencana program, yakni upaya advokasi dibentuknya kebijakan penerapan manajemen biorisiko di perguruaan tinggi dan penyediaan instrumen pemetaan dan perangkat penilaian laboratorium PPL."Sebagai perangkat untuk menilai kapasitas penerapan manajemen biorisiko di institusi perguruan tinggi. Hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar kebijakan penerapan konsep resource sharing dalam misi menyonsong era industri pungkasnya.maf

manajemen laboratorium pendidikan kesehatan